Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Temukan 943 Orang Terindikasi Pemilih Ganda di Pasbar

Bawaslu Temukan 943 Orang Terindikasi Pemilih Ganda di Pasbar

Simpang Empat,- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat-,Sumatera Barat menemukan indikasi pemilih ganda. Ada sekitar 943 orang, persoalan ini juga telah disampaikan ke KPU.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Emra Patria di Simpang Empat, Sabtu (27/5).

“Sejak Coklit, kita telah melakukan pengawasan baik pengawasan melekat maupun sampel,” katanya

Selain itu, pihak nya juga menemukan 254 orang hasil dari penggabungan pemilih antar kejorongan atau dusun di dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan dalam proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Pengawasan, hubungan masyarakat dan hubungan lembaga, Aditia Pratama menjelaskan warga yang memiliki hak pilih harus terdaftar untuk memilih di TPS setempat bukan di kejorongan atau dusun lainnya.

“Sesuai aturan yang ada, warga harus memilih di TPS setempat, artinya dikejorongan atau di dusun ia berada,” jelasnya.

Ia mengungkapkan temuan penggabungan pemilih itu ditemukan di lima TPS di lima nagari atau desa pada dua kecamatan saat masa pencocokan dan penelitian.

Yaitu di dua jorong yaitu Jorong Silayang sebanyak 74 pemilih tang digabungkan ke Jorong Muara Mais.

Kemudian di Jorong Simpang Tolang Baru sebanyak 99 pemilih digabungkan ke Jorong Simpang Tolang Lama Nagari Batahan Tengah Kecamatan Ranah Batahan.

Selanjutnya saat penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditemukan di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Ranah Batahan Nagari Batahan Barat Jorong Kampung Baru sebanyak 44 pemilih di gabungkan ke Jorong Kampung Mesjid.

Sedangkan di Kecamatan Gunung Tuleh Nagari Bahoras Jorong Sitobu sebanyak 23 pemilih digabungkan ke Jorong Rabi Jonggor dan di Nagari Seberang Kenaikan Jorong Kampung Guo sebanyak 14 pemilih digabungkan ke Jorong Bulu Laga.

Kata Aditia, tentu itu bertentangan dengan aturan karena menyusun daftar pemilih harus berbasis rukun tangga dan domisili mempertimbangkan jarak tinggal ke TPS.

Terkait temuan itu pihaknya telah menyurati KPU Pasaman Barat agar kembali di sesuaikan dengan aturan yang ada.

“Ada kemungkinan penambahan TPS karena ada beberapa nagari yang memang layak dilakukan penambahan TPS, KPU pun telah merespon untuk panambahan TPS ini,” katanya.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Pasaman Barat Beldia Putra mengatakan pihaknya sejak dini mengutamakan pencegahan atau upaya preventif.

Untuk itu pihaknya telah melakukan pemetaan kerawanan pelanggaran yang akan terjadi dan langsung menyurati semua petugas yang ada.

“Bawaslu keterbatasan pengawas, maka pihaknya akan memaksimalkan peran serta semua elemen dalam pengawasan semua tahapan Pemilu 2024,” sebutnya.

Ia menerangkan untuk Pengawas Kelurahan Desa (PKD) ada sebanyak 90 orang dan 33 orang dari Panwascam. Sedangkan jumlah TPS ada sebanyak 1.279.

“Sangat tidak mungkin dengan tenaga terbatas untuk mengawasi ribuan TPS nanti nya. Maka metode kita telah melakukan pemetaan 90 TPS rawan,” terangnya.

Sebelumnya, pihak nya melakukan pengawasan melekat yang berupa kegiatan kawal patroli hak pilih yakni secara sensus atau audit sampling.

Hal itu ungkap Beldia, untuk memastikan apakah Pantarlih telah melakukan sesuai aturan.

“Kita lakukan audit sampling yakni kegiatan kawal patroli hak pilih, hasil nya sudah kami sampaikan ke KPU,” ungkapnya.

Untuk Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan berjumlah 297.244 pemilih dengan jumlah TPS 1.279 dan satu TPS di Rutan Talu.