Bawaslu RI Rilis Hasil Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan
|
Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, 07 Februari 2022 || Dalam kerangka menjalankan amanah Undang-Undang, sejak tahun 2020 lalu KPU dan jajarannya melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), amanah ini tertuang di dalam Pasal 14, 17 dan 20 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. PDPB bertujuan memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Proses ini bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya. Proses kerja data pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan oleh KPU kabupaten yang non tahapan Pemilu/Pemilihan. Proses kerja data pemilih berkelanjutan yakni memperbaiki elemen data pemilih, pemilih baru (berusia 17 tahun dan sudah melakukan perekaman KTP-el), pindah domisili, alih status menjadi anggota TNI/POLRI, Purna dari TNI/POLRI dan adanya anggota keluarga yang sudah meninggal dunia.
Dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus memperhatikan prinsip, akurat (tidak ada kesalahan dalam penulisan data), mutakhir (berdasarkan informasi terakhir dan berkelanjutan), komperehensif (memuat Pemilih yang memenuhi syarat dan menghapus Pemilih yang tidak memenuhi syarat), transparansi (menyampaikan dan menerima masukan banyak pihak). Proses kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada semester 1, pedoman pelaksanaanya dilakukan berdasarkan Surat KPU Nomor 366/PL.02-SD/01/VI/April/2021 tanggal 21 April 2021 Tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02- SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 4 Februari 2021 Tentang perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 11 November 2021 Tentang perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sedangkan pada semester 2 dibulan akhir baru terbit PKPU No 6 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selanjutanya dalam rilisnya Bawaslu RI menyampaikan beberapa hasil pengawasan yang ditemukan diberbagai daerah di Indonesia yaitu Terdapat kesalahan penulisan dalam lampiran formulir, Masih terdapat Bawaslu Kabupaten yang tidak menerima Lampiran Model A.DPB (Daftar Pemilih Hasil PDPB), Masih terdapat Bawaslu Kabupaten yang tidak menerima Berita Acara KPU Kabupaten/Kota Rekapitulasi Pemutakhiran Data, Masih ditemukan Berita Acara dan Fomulir yang digunakan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada bulan November, Desember dan Januari yang tidak sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 366/PL.02- SD/01/KPU/IV/2021 tertanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, dan PKPU 6 Tahun 2021 tanggal 11 November 2021 Tentang perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Terdapat selisih atau ketidaksesuaian antara Jumlah Pemilih Baru, Pemilih Pindah Keluar, Pemilih Meninggal, Pemilih Ganda, Pemilih Pindah Domisili, Pemilih TNI, Dan Pemilih Bukan Penduduk berdasarkan hasil Berita Acara yang di sampaikan oleh KPU Kab/Kota dengan rekapitulasi dalam Berita Acara yang disampaikan oleh KPU Provinsi, Masih terdapat KPU Kabupaten/Kota yang tidak berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota sebelum pleno penetapan rekapitulasi hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, Masih terdapat KPU Kabupaten/Kota yang tidak mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Masih terdapat KPU Kabupaten/Kota yang tidak dapat menindaklanjuti saran perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Berdasarkan rilis hasil pengawasan PDPB oleh Bawaslu RI tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat terus berusaha berbenah diri dalam merencankan teknis-teknis pengawasan PDPB selanjutnya agar hasil-hasil pengawasan tersebut di atas tidak terjadi di wilayah pengawasa Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, hal ini dapat didukung dengan terus menjalin koordinasi secara aktif dan berkala dengan KPU Kabupaten Pasaman Barat sebagai penyelenggara PDPB di Kabupaten Pasaman Barat serta melakukan koordinasi dengan Stakeholder terkait lainnya.