Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pasrbar Akan Kumpulkan Data Penyusunan Indeks Keraawanan Pemilu dan Pemilihan Serantak Tahun 2024

Bawaslu Pasrbar Akan Kumpulkan Data Penyusunan Indeks Keraawanan Pemilu dan Pemilihan Serantak Tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, 25 Oktober 2022 || Menyikapi surat Bawaslu terkait dengan pengumpulan data penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serantak 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan supervisi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat untuk melakukan bimbingan teknis terhadap teknis pengumpulan data dan proses pengisian instrumen indeks kerawanan Pemilu dan Pemilihan serantak 2024. Indeks Kerawanan Pemilu berperan penting sebagai antisipasi kemungkinan konflik yang berpotensi terjadi pada Pemilu 2024 mendatang. Dalam pemetaan IKP, ada sejumlah dimensi aspek kerawanan yang menjadi fokus. Antara lain keamanan, penyelenggara, relasi kuasa politik lokal, pencalonan dan kontestasi, hingga partisipasi politik. Pengisian IPK Pemilu dan Pemilihan Serantak 2024 harus berpedoman pada kontruksi Pemilu dan Pemilihan Serantak 2024 dan panduan pengelolaan dan tata cara pengisian IKP instrumen Pemilu dan Pemilihan Serantak 2024. 

Andi Bastian menjelaskan bahwa setiap jawaban dalam instrumen IPK Pemilu dan Pemilihan Serantak 2024, harus menggunakan analisa dan narasi kejadian yang dijelaskan secara detail sesuai dengan prinsip 5W+1H, pengambilan data dapat dilakukan dari Pemilu 2019 untuk Instrumen Pemilu dan Pilkda 2020 untuk Instrumen Pilkada serta dapat diambil dari tahun 2021-2022 jika dibutuhkan bukti dukungan lainnya. Bukti yang di hadirkan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat juga harus berbentuk dokumen resmi tidak boleh sekedar narasi agar setiap indikator yang dijawab daapat dipertanggung jawabkan atau dapat diuji kerbenarannya.