Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PASBAR GELAR RDK BAHAS STRATEGI PENANGANAN PELANGGARAN PASCA PUTUSAN PUTUSAN MK 135/PUU-XXII/2024

Foto Kegiatan RDK Strategi Penanganan Pelanggaran Pasca Putusan Mk 135/Puu-XXII/2024

Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan Rapat Persiapan Penanganan Pelanggaran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Jum'at (5/12). Tujuan kegiatan ini agar seluruh jajaran pengawas serta mitra stakeholder memiliki persepsi yang sama dalam memahami arah kebijakan penanganan pelanggaran pasca putusan MK, sehingga langkah-langkah pengawasan dapat dilakukan secara terukur dan efektif.

pasamanbarat.bawaslu.go.id || Pasaman Barat, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat menyelenggarakan Rapat Persiapan Penanganan Pelanggaran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 di ruang rapat kantor Bawaslu, Jum'at (5/12). 

Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis untuk memastikan kesiapan jajaran pengawas dalam menghadapi dinamika penanganan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah, sejalan dengan perubahan regulasi yang ditetapkan oleh MK.

Rapat ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar, bersama anggota Bawaslu Beldia Putra dan Laurencius Simatupang. Kehadiran unsur pimpinan lengkap ini menunjukkan komitmen kuat lembaga dalam memperkuat kapasitas kelembagaan, khususnya pada aspek penanganan pelanggaran yang kini memiliki sejumlah penyesuaian pasca terbitnya putusan MK.

Bawaslu turut menghadirkan narasumber Samratul Fuad, yang memberikan pemaparan komprehensif terkait poin-poin krusial Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 serta implikasinya terhadap mekanisme penanganan pelanggaran di daerah. Materi yang disampaikan mencakup perubahan norma hukum, batas kewenangan pengawas, serta pentingnya konsistensi dalam pendokumentasian setiap proses penanganan pelanggaran.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan BKPSDM Pasaman Barat, Hendrizal, serta perwakilan Dandim 0305 Pasaman, Feri Sabto Budi. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan adanya dukungan kolaboratif dan pemahaman bersama terkait pentingnya penguatan aspek hukum dan keamanan dalam proses pemilu. Selain itu, jajaran sekretariat Bawaslu serta sejumlah awak media daerah turut mengikuti jalannya kegiatan.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar menegaskan bahwa Putusan MK tersebut menuntut kesiapan Bawaslu dalam beradaptasi dengan regulasi baru. “Putusan MK 135 bukan sekadar perubahan aturan, tetapi juga mengharuskan kita meningkatkan ketelitian, kecepatan, dan integritas dalam setiap proses penanganan pelanggaran. Kesiapan kita hari ini akan menentukan kualitas pengawasan pemilu ke depan,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Pasaman Barat Beldia Putra menambahkan pentingnya sinergi antar stakeholder dalam situasi pasca putusan agar Bawaslu dapat bekerja lebih efektif. Sementara itu, Laurencius Simatupang menekankan perlunya peningkatan pengetahuan teknis bagi seluruh jajaran agar tidak terjadi kesalahan prosedural dalam proses penanganan dugaan pelanggaran.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas lembaga, menjaga integritas demokrasi, serta memastikan seluruh tahapan pemilu berlangsung sesuai koridor hukum. Rapat persiapan ini diharapkan mampu menghasilkan langkah-langkah strategis dan kesiapan yang optimal dalam menghadapi potensi pelanggaran pemilu ke depan.

***

Foto : Humas

Editor : Humas