Bawaslu Pasaman Barat Petakan Potensi Pelanggaran pada Masa Tenang
|
pasamanbarat.bawaslu.go.id || Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), petakan potensi pelanggaran pada masa tenang bersama Panwaslu Kecamatan dan jajaran. Bawaslu menekankan pada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) memahami dan memperhatikan setiap pelanggaran menjelang pencoblosan dan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Laurencius Simatupang selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat mengatakan bahwa potensi-potensi yang akan terjadi pada masa tenang sangat banyak sekali, salah satunya ialah money politik.
Ia mengimbau kepada jajaran terkhusus panwascam untuk memperhatikan pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi di lapangan pada masa tenang. Hal ini disampaikan pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024 di Aula Hotel Gucci, Sabtu.(10/02/2024).
Panwaslu kecamatan harus jeli dalam melakukan pengawasan pada masa tenang ini, setiap melakukan pengawasan baik di masa tenang maupun pada saat pungut hitung nanti silakan dituangkan ke dalam Formulir Model A, karena setiap peristiwa yang ada terpapar di dalam Formulir tersebur, ungkap Launrencius.
Dalam kesempatan itu, Desip Tri Nanda selaku narasumber dari akademisi yang menjelaskan, bahwa pada masa tenang Bawaslu dan jajaran memastikan kepada partai politik agar tidak ada kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan lain sebagainya.
“poin penting yang perlu diperhatikan oleh Bawaslu dan Jajaran Panwaslu Kecataman ialah memetakan potensi pelanggaran pada masa tenang dengan tidak adanya kegiatan atau aktifitas kampanye. Oleh karena itu, Bawaslu dan jajaran harus berkoordinasi dengan KPU, stakeholder dan pemerintah daerah Kabupatan Pasaman Barat untuk mencegah terjadinya mobilisasi masa, politik uang, terjadinya ancaman, intimidasi dan lain-lain” Jelas Desip.
Desip juga menjelaskan bahwa Bawaslu untuk memperhatikan dan mengingatkan peserta pemilu atau partai politik untuk menertibkan/mencopot Alat Peraga Kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan.
Ia menambahkan potensi pelanggaran dan strategi pencegahan pelanggaran pada persiapan penghitungan suara. Memastikan Pengawas TPS tidak meninggalkan TPS pada saat istirahat dan persiapan penghitungan hasil pemungutan suara. Karena hal ini sangat rawan terjadinya pelanggaran.
“Jika suatu persoalan di TPS terjadi, hal ini luput dari pengawasan kita, maka potensi pelanggaran pada pemungutan dan penghitungan suara akan terjadi.” cetus Desip. *** (udhe)