Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Teken Nota Kesepahaman Bersama SMK Negeri 1 Pasaman Perkuat Pengawasan Partisipatif

Foto Kegiatan MOU Bersama SMK N 1 Pasaman

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama SMK Negeri 1 Pasaman pada Senin (02/02). Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Bawaslu dan dunia pendidikan.

pasamanbarat.bawaslu.go.id || Pasaman Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat kembali melaksanakan program Bawaslu Goes to School melalui kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 Pasaman, pada Senin (02/02). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu dalam meningkatkan peran aktif masyarakat, khususnya generasi muda, dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Wanhar, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Beldia Putra, beserta jajaran staf Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat. Kehadiran Bawaslu di lingkungan sekolah disambut antusias oleh pihak sekolah dan para pelajar SMK Negeri 1 Pasaman yang akan menjadi pemilih pemula pada pemilihan umum yang akan datang.

Dalam kegiatan ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Beldia Putra, bertindak sebagai pembina upacara sekaligus menjadi narasumber dalam penyampaian materi sosialisasi pengawasan partisipatif. Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam menjaga kualitas demokrasi melalui pengawasan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Beldia Putra menegaskan bahwa pelajar sebagai pemilih pemula memiliki peran strategis dalam proses demokrasi. Tidak hanya sebagai pemberi suara, tetapi juga sebagai agen pengawasan yang mampu mendeteksi dan melaporkan potensi pelanggaran pemilu di lingkungan sekitar. Ia mengajak para pelajar untuk berani bersikap kritis, memahami aturan kepemiluan, serta tidak mudah terpengaruh oleh praktik-praktik yang mencederai demokrasi, seperti politik uang dan penyebaran informasi hoaks.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada pelajar merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 94 huruf b dan huruf c, yang menegaskan bahwa Bawaslu memiliki tugas melakukan pencegahan pelanggaran pemilu serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Wanhar, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa program Bawaslu Goes to School menjadi salah satu strategi penting Bawaslu dalam membangun kesadaran demokrasi sejak dini. Melalui pendekatan edukatif di lingkungan sekolah, Bawaslu berharap dapat mencetak pemilih pemula yang cerdas, berintegritas, dan memiliki kepedulian tinggi terhadap proses demokrasi.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara Bawaslu dan institusi pendidikan sangat dibutuhkan untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan berkelanjutan. Dengan memberikan pemahaman yang benar tentang kepemiluan dan pengawasan partisipatif, diharapkan generasi muda mampu menjadi bagian dari garda terdepan dalam mengawal pelaksanaan pemilu yang berkualitas.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat berharap para pelajar SMK Negeri 1 Pasaman dapat menjadi pelopor pengawasan partisipatif di lingkungan masing-masing serta turut berkontribusi dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas, demokratis, dan bermartabat pada pemilihan umum yang akan datang.

***

Dokumentasi : Humas

Editor : Humas